untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan, Jumat (07/05/2021).
Melalui sosialisasi ini sistem transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, tepat waktu, serta sistem pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Irianto meminta Inspektorat dan BPKAD Kaltara, juga semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk menyiapkan data-data yang diperlukan.
Disampaikannya, upaya tersebut harus sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan kesimpulan ‘cukup efektif’ dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Soal peran BPKP juga APIP di Kaltara, Teguh menyampaikan apresiasi atas dedikasi, bimbingan dan bantuan kepada Pemprov Kaltara.
Organisasi profesi ini selanjutnya membentuk Komite Sertifikasi, yang berfungsi untuk melaksanakan proses sertifikasi.
Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim BPK yang sudah melakukan pemeriksaan dan sekaligus pembinaan kepada perangkat daerah, semoga WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bisa dapat dipertahankan kembali
Ini pembuktian bahwa Pemprov Kaltara transparan, efektif, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia